Sebelum Curi Uang di Kantornya, Bripka SP Tutupi Kamera CCTV
Pasuruan – Seorang anggota Polres Pasuruan, SP (35) diamankan karena mencuri uang di kantor tempatnya bekerja. Diketahui sebelum beraksi, oknum berpangkat bripka tersebut menutupi kamera CCTV.
Informasi yang dihimpun, pencurian dilakukan pada Minggu (29/4) sekitar pukul 20.00 WIB saat pelaku piket jaga di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Karena kondisi mapolres sepi memasuki masa libur, dia leluasa beraksi.
Sebelum melancarkan aksi, pelaku sempat menutupi CCTV. Ia memberi lakban di kamera pengintai di beberapa titik.
Setelah dirasa aman, dia masuk ke ruang bagian keuangan lewat jendela kecil (ventilasi) yang ada di atas pintu. Setelah berhasil masuk sdia merusak laci meja dan mengambil uang senilai Rp 51 juta.
Baca juga: Oknum Anggota Polres Pasuruan Dibekuk karena Curi Uang Kantor
Sayangnya, aksi pelaku tak sempurna. Ia terekam CCTV yang ada di koridor ruang bagian keuangan.
Atas dasar laporan staf bagian keuangan dan rekaman CCTV anggota Sat Reskrim lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Pelaku dibekuk Senin (30/4) malam di rumah saudaranya di Desa Parasan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
“Terkait teknis penangkapan tak usah saya beberkan terlalu dalam,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Budi Santoso, Selasa (1/4/2018).
Budi Santoso menegaskan, Bripka SP saat ini sudah ditetapkan tersangka. Ia akan ditindak tegas meski merupakan anggota polisi aktif.
“Tetap kami proses meski anggota. Justru lebih berat dari sipil karena selain pidana juga kena sidang etik,” tandas Budi.
Saat ini anggota polisi asal Purworejo, Kota Pasuruan itu ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(fat/fat)
sumber: detik